Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
Kemajuan
jaman yang diiringi dengan semakin canggihnya teknologi, membuka peluang baru
dalam sektor ekonomi pembangunan secara Nasional. Hal ini dapat dilihat dengan
meningkatnya berbagai peluang usaha yang ada ditengah-tengah masyarakat. Secara
positif, peluang usaha ini diharapkan dapat mendorong sektor ekonomi makro menjadi
semakin maju sehingga mampu meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat
Indonesia seperti halnya yang diharapkan dalam tujuan negara yang tertuang pada
pembukaan UUD 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dengan
adanya peningkatan peluang usaha didunia modern ini, maka barang dan jasa
sebagai komoditi utama tentu akan semakin berkembang pula. Namun demikian,
barang dan jasa sebagai hal unsur dalam transaksi ekonomi tersebut membuka
peluang kepada munculnya kemungkinan kerugian yang dialami oleh konsumen
sebagai bagian dari kecurangan, kelalaian, ataupun kesengajaan pihak pelaku
usaha. Kondisi ini memunculkan pemahaman pada perlunya perlindungan terhadap
konsumen sebagai pihak yang sering kali dirugikan oleh ulah pelaku usaha yang
‘nakal’ tersebut.
Masalah perlindungan konsumen nampaknya memang
belum menjadi perhatian khusus baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat luas
sebagai konsumen.
Sebelum perlindungan konsumen secara tegas
dikenal dan berkembang pengertian konsumen lebih cenderung identik dengan
pengertian masyarakat dalam perkembangan hal-hal yang menyangkut masalah
industri, perdagangan, kesehatan dan keamanan. Permasalahannnya adalah
antara kesalahan konsumen yang tidak cermat dalam berbelanja online dan kurang
ketatnya keamanan pada pasar online dan. Karena seharusnya konsumen juga harus
punya edukasi agar cermat sebelum berbelanja di pasar online.
Mulai
dari mereka memilih market yang terpacaya dan memilih barang dengan teliti
sebelum membelinya. Konsumen mempunyai hak kenyamanan,keamanan dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Secara garis besar, UU PK
telah membatasi peran antar pelaku usaha dan konsumen, serta mengatur mengenai
hak-hak yang dimiliki oleh konsumen.
Ada
beberapa poin penting dalam UUPK, yang perlu diketahui oleh masyarakat umum,
baik konsumen maupun pelaku usaha.
· Pertama, mengenai hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh para pelaku usaha dan konsumen.
·
Kedua, mengenai sanksi pidana bagi pelaku
usaha yang melanggar hak-hak konsumen. UU PK mengatur mengenai sanksi hukum pidana,
seperti yang terdapat pada Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2.
· Ketiga, kasus persengketaan konsumen dan
pelaku usaha yang bisa dibawa ke ranah pengadilan, dengan perantara lembaga
yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha (Pasal
45). Sebagai realisasinya, Pemerintah telah membentuk Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota di Indonesia seperti yang diamanatkan
oleh Pasal 49 UU PK.
Penegakan
hukum perlindungan konsumen di Indonesia didasarkan pada UU No. 8 th. 1999
tentang perlindungan konsumen(UUPK), Kepres No. 90 th. 2001 tentang pembentukan
BPSK, Keputusan Memperindag RI No. 301 th. 2001 tentang pengangkatan dan
pemberhentian anggota dan secretariat BPSK, surat keputusan Memperindag RI No.
350 th. 2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK, maka terbentuklah
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota di Indonesia.
5 Asas Perlindungan Konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen:
·
Asas
manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·
Asas
keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·
Asas
keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
·
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·
Asas
kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum.
Guna
memenuhi butir-butir falsafah pada peraturan tentang Perlindungan Konsumen (UU No.8 Tahun 1999) yang menegaskan,
bahwa perlindungan konsumen Indonesia berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan, serta kepastian hukum (pasal 2 dan
penjelasan pasal). Sehingga tergambar bahwa ratio dari adanya UU Perlindungan
Konsumen adalah :
·
Menyeimbangkan daya tawar konsumen
terhadap pelaku usaha; dan
·
Mendorong pelaku usaha untuk
bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya.
Berdasarkan
Penjelasan umum atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1999 disebutkan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam
perdagangan adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang
selanjutnya diketahui terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen.
Mengacu pada hal tersebut, UU Perlindungan Konsumen diharapkan menjadi landasan
hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan
pendidikan konsumen. Sehingga diharapkan segala kepentingan konsumen secara
integrative dan komprehensif dapat dilindungi yang pada akhirnya dapat
meningkatkan kesejateraan masyarakat Indonesi
Di Indonesia sendiri banyak terjadi pelanggaran pada hukum perlindungan
konsumen, Contoh kasus
- Penjualan masker bekas.
Memakai
masker menjadi salah satu upaya untuk mencegah terinfeksi Virus Corona atau
Covid-19. Tidak heran jika kini masker menjadi salah satu barang langka karena
sulit didapat.
Permintaan
masker yang semakin banyak dimanfaatkan para penjual masker. Seperti kamu tahu,
kini masker dibanderol fantastis, hingga ratusan ribu Rupiah. Selain itu, ada
pula penjual nakal yang menjual masker daur ulang demi mendapat keuntungan
lebih. Maka hal ini sangat merugikan banyak konsumen dan disinilah peran
perlindungan konsumen.
Perlindungan
hukum terehadap konsumen di Indonesia ini harus benar-benar berdasarkan
kepastian hukum. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur
kehidupan bermasyarakat didalam segala aspeknya, apakah itu kehidupan sosial,
kehidupan politik, budaya, pendidikan apalagi yang
tak kalah pentingnya adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan
ekonomi.
Maka
dari itu pentingnya hukum perlindungan konsumen di Indonesia yang tingkat
konsumtifnya tidak dapat dikatakan rendah ini, Banyaknya pelaku usaha juga
perlu mengetahui hak hak dari konsumen agar membuat mereka juga memberi
keuntungan pada diri mereka sendiri maupun konsumen.
- Anny R Gultom - Toyota Kijang
Peristiwa
kehilangan mobil pertama yang menghebohkan dialami Anny R. Goeltom. Kasus ini
terjadi lebih dari 15 tahun yang lalu, tepatnya pada 1 Maret 2000. Saat itu,
Toyota Kijang Super lansiran 1994 digondol maling di lahan parkir di pusat
perbelanjaan di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat.
PT Securindo
Packatama Indonesia (SPI), perusahaan pengelola lahan parkir tersebut. Mereka
meminta berdamai dengan memberi kompensasi sebesar Rp 5 juta. Padahal harga
mobil saat itu ditaksir mencapai Rp 60 juta. Anny menolak, dan mengajukan
gugatan ke pengadilan.
Solusi : Pihak pengelola parkir diwajibkan membayar
ganti rugi materiil Rp 60 juta dan imateriil Rp 15 juta. Meski berkali-kali
banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), SPI hanya berhasil menghapus
denda imateriil.
- Sumito Y
Viansyah - MotorHonda Tiger
Pemilik Honda
Tiger nopol B 6858 bernama Sumito Y Viansyah yang menggungat PT Securindo
Packatama atau yang biasa dikenal dengan Secure Parking.
Kejadian bermula pada 9 Oktober 2006. Saat itu, Sumito memarkir Tigernya di
Kompleks Fatmawati Mas, Jakarta Selatan. Motor ternyata hilang saat Sumito
kembali ke parkiran pukul 18.30 WIB. Awalnya, ia mencoba menyelesaikan masalah
secara `kekeluargaan`, tetapi menemui jalan buntu.
Solusi : Saat itu, PT Jakarta telah mengurangi hukuman
menjadi denda Rp 20,7 juta, yang disesuaikan dengan harga Honda Tiger kala itu.
dan Secure Parking harus membayar kerugian karena sifat putusan MA yang
mengikat.
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar