Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Kemajuan jaman yang diiringi dengan semakin canggihnya teknologi, membuka peluang baru dalam sektor ekonomi pembangunan secara Nasional. Hal ini dapat dilihat dengan meningkatnya berbagai peluang usaha yang ada ditengah-tengah masyarakat. Secara positif, peluang usaha ini diharapkan dapat mendorong sektor ekonomi makro menjadi semakin maju sehingga mampu meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Indonesia seperti halnya yang diharapkan dalam tujuan negara yang tertuang pada pembukaan UUD 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dengan adanya peningkatan peluang usaha didunia modern ini, maka barang dan jasa sebagai komoditi utama tentu akan semakin berkembang pula. Namun demikian, barang dan jasa sebagai hal unsur dalam transaksi ekonomi tersebut membuka peluang kepada munculnya kemungkinan kerugian yang dialami oleh konsumen sebagai bagian dari kecurangan, kelalaian, ataupun kesengajaan pihak pelaku usaha. Kondisi ini memunculkan pemahaman pada perlunya perlindungan terhadap konsumen sebagai pihak yang sering kali dirugikan oleh ulah pelaku usaha yang ‘nakal’ tersebut.
Masalah perlindungan konsumen nampaknya memang belum menjadi perhatian khusus baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat luas sebagai konsumen.

 Sebelum perlindungan konsumen secara tegas dikenal dan berkembang pengertian konsumen lebih cenderung identik dengan pengertian masyarakat dalam perkembangan hal-hal yang menyangkut masalah industri, perdagangan, kesehatan dan keamanan. Permasalahannnya adalah antara kesalahan konsumen yang tidak cermat dalam berbelanja online dan kurang ketatnya keamanan pada pasar online dan. Karena seharusnya konsumen juga harus punya edukasi agar cermat sebelum berbelanja di pasar online.

Mulai dari mereka memilih market yang terpacaya dan memilih barang dengan teliti sebelum membelinya.  Konsumen mempunyai hak kenyamanan,keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Secara garis besar, UU PK telah membatasi peran antar pelaku usaha dan konsumen, serta mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen.

Ada beberapa poin penting dalam UUPK, yang perlu diketahui oleh masyarakat umum, baik konsumen maupun pelaku usaha.

·  Pertama, mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pelaku usaha dan konsumen.

·        Kedua, mengenai sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen. UU PK mengatur mengenai sanksi hukum pidana, seperti yang terdapat pada Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2. 

·    Ketiga, kasus persengketaan konsumen dan pelaku usaha yang bisa dibawa ke ranah pengadilan, dengan perantara lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha (Pasal 45). Sebagai realisasinya, Pemerintah telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh Pasal 49 UU PK.

Penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia didasarkan pada UU No. 8 th. 1999 tentang perlindungan konsumen(UUPK), Kepres No. 90 th. 2001 tentang pembentukan BPSK, Keputusan Memperindag RI No. 301 th. 2001 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dan secretariat BPSK, surat keputusan Memperindag RI No. 350 th. 2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK, maka terbentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota di Indonesia.

5 Asas Perlindungan Konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

·         Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

·         Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

·         Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.

·         Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

·         Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Guna memenuhi butir-butir falsafah pada peraturan tentang Perlindungan Konsumen  (UU No.8 Tahun 1999) yang menegaskan, bahwa perlindungan konsumen Indonesia berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan, serta kepastian hukum (pasal 2 dan penjelasan pasal). Sehingga tergambar bahwa ratio dari adanya UU Perlindungan Konsumen adalah :

·        Menyeimbangkan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha; dan

·        Mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya.

Berdasarkan Penjelasan umum atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal tersebut, UU Perlindungan Konsumen diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sehingga diharapkan segala kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif dapat dilindungi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejateraan masyarakat Indonesi

 

  Di Indonesia sendiri  banyak terjadi pelanggaran pada hukum perlindungan konsumen, Contoh kasus

  • Penjualan masker bekas. 

Memakai masker menjadi salah satu upaya untuk mencegah terinfeksi Virus Corona atau Covid-19. Tidak heran jika kini masker menjadi salah satu barang langka karena sulit didapat. 

Permintaan masker yang semakin banyak dimanfaatkan para penjual masker. Seperti kamu tahu, kini masker dibanderol fantastis, hingga ratusan ribu Rupiah. Selain itu, ada pula penjual nakal yang menjual masker daur ulang demi mendapat keuntungan lebih. Maka hal ini sangat merugikan banyak konsumen dan disinilah peran perlindungan konsumen.

 Perlindungan hukum  terehadap konsumen di Indonesia ini harus benar-benar berdasarkan kepastian hukum.  Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat didalam segala aspeknya, apakah itu kehidupan sosial, kehidupan politik, budaya, pendidikan apalagi yang tak kalah pentingnya adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.  

Maka dari itu pentingnya hukum perlindungan konsumen di Indonesia yang tingkat konsumtifnya tidak dapat dikatakan rendah ini, Banyaknya pelaku usaha juga perlu mengetahui hak hak dari konsumen agar membuat mereka juga memberi keuntungan pada diri mereka sendiri maupun  konsumen.

  •  Anny R Gultom - Toyota Kijang

Peristiwa kehilangan mobil pertama yang menghebohkan dialami Anny R. Goeltom. Kasus ini terjadi lebih dari 15 tahun yang lalu, tepatnya pada 1 Maret 2000. Saat itu, Toyota Kijang Super lansiran 1994 digondol maling di lahan parkir di pusat perbelanjaan di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat.

PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), perusahaan pengelola lahan parkir tersebut. Mereka meminta berdamai dengan memberi kompensasi sebesar Rp 5 juta. Padahal harga mobil saat itu ditaksir mencapai Rp 60 juta. Anny menolak, dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Solusi : Pihak pengelola parkir diwajibkan membayar ganti rugi materiil Rp 60 juta dan imateriil Rp 15 juta. Meski berkali-kali banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), SPI hanya berhasil menghapus denda imateriil.

  • Sumito Y Viansyah - MotorHonda Tiger

Pemilik Honda Tiger nopol B 6858 bernama Sumito Y Viansyah yang menggungat PT Securindo Packatama atau yang biasa dikenal dengan Secure Parking.

Kejadian bermula pada 9 Oktober 2006. Saat itu, Sumito memarkir Tigernya di Kompleks Fatmawati Mas, Jakarta Selatan. Motor ternyata hilang saat Sumito kembali ke parkiran pukul 18.30 WIB. Awalnya, ia mencoba menyelesaikan masalah secara `kekeluargaan`, tetapi menemui jalan buntu.

Solusi : Saat itu, PT Jakarta telah mengurangi hukuman menjadi denda Rp 20,7 juta, yang disesuaikan dengan harga Honda Tiger kala itu. dan Secure Parking harus membayar kerugian karena sifat putusan MA yang mengikat.

 

SUMBER:

https://ferli1982.wordpress.com/2012/05/21/perlindungan-konsumen-dalam-aspek-penegakan-hukum-menurut-undang-undang-nomor-8-tahun-1999/

https://www.kompasiana.com/biassetya6577/5f3b358665eaa117f0233282/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia

https://www.liputan6.com/otomotif/read/2422219/3-contoh-kasus-kemenangan-konsumen-melawan-pengelola-parkir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi Astra

Peranan koperasi

Dampak Koperasi