Kebijakan Moneter
v
Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan
pemerintah menyangkut perilaku bank sentral dalam penawaran uang dan pengaturan
uang yang beredar pada suatu negara. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan
suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal
(pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga serta pemerataan
pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) juga
tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat
diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran
internasional yang seimbang.
v Jenis-Jenis
Kebijakan Moneter
1. Kebijakan
Moneter Ekspansif (Monetary Expansive Policy)
Kebijakan moneter ekspansif adalah suatu
kebijakan dalam rangka menambah jumlah
uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan
untuk mengatasi pengangguran dan
meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat).
Kebijakan ini diterapkan
pada saat perekonomian mengalami resesi atau
depresi.
Kebijakan moneter ekspansif ini disebut juga
sebagai kebijakan moneter longgar
(easy monetary
policy). Penerapan kebijakan ini seperti :
a. Politik diskonto (penurunan
tingkat suku bunga)
b. Politik pasar terbuka
(pembelian surat-surat berharga, misalnya saham dan obligasi).
c. Politik cash ratio (penurunan
cadangan kas)
d. Politik kredit selektif
(pemberian kredit longgar)
2. Kebijakan
Moneter Kontraktif (Monetary Kontractive Policy)
Kebijakan moneter
kontraktif adalah kebijakan yang dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah uang
yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi.
Kebijakan moneter kontraktif disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight
money policy). Kebijakan ini dapat diterapkan berupa :
a.
Politik diskonto (peningkatan suku bunga)
b.
Politik pasar terbuka (penjualan surat
berharga)
c.
Politik cash ratio (peningkatan
cadangan kas)
d.
Politik
kredit selektif (pengetatan pemberian kredit)
v Instrumen
Kebijakan Moneter
Terdapat 4 instrumen pokok kebijakan moneter
:
1. Politik Pasar Terbuka
merupakan kebijakan yang dilakukan oleh bank
sentral dalam rangka menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan
cara menjual atau membeli surat-surat berharga pemerintah (government
securities).Surat-surat berharga pemerintah diantaranya adalah SBI
(Sertifikat Bank Indonesia), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang), saham, dan
obligasi.
Jika pemerintah ingin mengurangi jumlah
uang yang beredar maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah
kepada masyarakat. Dengan menjual SBI, uang dari masyarakat akan tertarik
masuk ke bank sehingga diharapkan jumlah uang beredar berkurang. SBI hanya
dijual oleh bank sentral. Namun, jika pemerintah ingin menambah
jumlah uang beredar maka pemerintah akan membeli surat berharga. Dengan
membeli SBI, pemerintah akan mengeluarkan uang kepada masyarakat dalam
pembeliannya sehingga terjadilah penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Politik diskonto adalah kebijakan yang
dilakukan oleh bank sentral dalam pengaturan jumlah uang yang beredar dengan
memainkan tingkat suku bunga. Tingkat bunga pada tiap-tiap bank umum akan
dipengaruhi oleh tingkat bunga bank sentral. Bank umum kadang-kadang mengalami
kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. jika pemerintah akan
menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan tingkat suku bunga
bank sentral. dengan begitu, minat masyarakat untuk menabung di bank pun
berkurang. Sehingga, jumlah uang yang beredar bertambah. Selain itu, juga
mengakibatkan suku bunga kredit turun dan mengakibatkan masyarakat banyak
tertarik untuk mengajukan pinjaman ke bank.Serta sebaliknya, jika pemerintah akan
mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan menaikkan tingkat
bunga. Sehingga, hasrat masyarakat untuk menabung di bank pun tinggi yang
mengakibatkan jumlah uang yang beredar di masyarakat berkurang. Selain
itu, kenaikan suku bunga tabungan akan meningkatkan suku bunga kredit. Dengan
naiknya suku bunga kredit, masyarakat akan enggan untuk mengajukan kredit.
Rasio cadangan wajib adalah kebijakan
bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan
cara menaikan atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank
umum dalam mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat. Ketika
pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib. Jika bank sentral menurunkan cadangan kas, berarti
bank sentral ingin menambah jumlah uang yang beredar. Dalam hal ini bank-bank
umum diberi kesempatan untuk dapat mengedarkan uang lebih banyak. Sebaliknya,
ketika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah
menaikkan rasio cadangan wajib. Hal ini terjadi karena dengan naiknya
cadangan kas berarti bank umum harus lebih banyak menahan uang tunai untuk
tidak diedarkan.
Kebijakan kredit selektif adalah kebijakan
yang dilakukan oleh pemerintah dalam pemberian atau tidaknya suatu kredit.
Kredit selektif ini dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat kredit yang
dikenal dengan 5C. Pada saat pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar
maka pemerintah akan melonggarkan pemberian kredit. Namun, jika pemerintah
ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan mengetatkan
pemberian kredit.
a. Imbauan
Moral (Moral Persuasion)
Imbauan moral adalah
kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan cara memberi
imbauan kepada para pelaku ekonomi. Contohnya, menghimbau perbankan pemberi
kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah
uang beredar.
b. Politik
Saneering
Bank Indonesia memiliki
tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini
sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank
Indonesia. Kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral dengan cara
pengguntingan (pemotongan) uang disebut dengan politik saneering. Politik
saneering diterapkan ketika terjadi hiperinflasi. Instrumen ini pernah
dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965. Pada saat itu, dilakukan
pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1. Hal ini dilakukan untuk
menyehatkan kembali nilai uang yang sudah jatuh.
c. Devaluasi
Devaluasi adalah kebijakan
bank sentral untuk menurunkan nilai rupiah terhadap mata uang asing.
d. Revaluasi
Revaluasi adalah kebijakan
bank sentral untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang
asing.
v Tujuan
Kebijakan moneter
1. Menjaga
kestabilan ekonomi, artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan
pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
2. Menjaga
kestabilan harga, artinya harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara
jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di pasar
3. Mengedarkan
mata uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam
perekonomian.
4. Mempertahankan
keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat
harga.
5. Distribusi
likuiditas yang optimal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang
diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.
Komentar
Posting Komentar