Akomodasi
v Istilah akomodasi dipergunakan dalam 2 arti :
- Menunjuk
pada suatu keadaan :
Yaitu suatu keadaan adanya keseimbangan ( equilibrium ) dalam interaksi antara orang perorangan
dan kelompok-kelompok manusia, sehubungan dengan norma-norma social dan nilai-nilai
social yang berlaku di dalam masyarakat.
- Sebagai
suatu proses:
Yaitu
akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan untuk mencapai kestabilan.
v Menurut
Gilin dan Gillin
Akomodasi dipergunakan oleh para
sosiolog :
untuk menggambarkan suatu proses dalam hubungan-hubungan social, yang sama artinya dengan adaptasi ( yang dipergunakan
oleh ahli-ahli biologi ),
yaitu :
untuk menunjuk pada suatu proses di mana makhluk-makhluk hidup menyesuiakan
dirinya dengan alam sekitarnya, sehingga dapat mempertahankan hidupnya.
v Akomodasi merupakan
cara untuk menyelesaikan
pertentangan tanpa menghancurkan pihak lawan.
Kesimpulannya :
Akomodasi adalah penyelesaian suatu masalah
TUJUAN AKOMODASI
-
Untuk
mengurangi pertentangan antara individu atau kelompok
-
Untuk mencegah
terjadi ledakan bila terjadi pertentangan
-
Akomodasi kadang diusahakan untuk
memungkinkan terjadinya kerjasama, antara kelompok-kelompok yang hidup
terpisah sebagai akibat dari perbedaan social, psikologis, dan kebudayaan, seperti misalnya pada
masyarakat yang mengenal system berkasta.
-
Mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok yang terpisah, misalnya : melaui perkawainan campuran
BENTUK-BENTUK AKOMODASI
1.
Coercion
Yaitu
suatu
bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan, dimana salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah
sekali bila dibandingkan dengan pihak lawan.
Misalnya : Perbudakan
yaitu interaksi sosialnya didasarkan pada
penguasaan majikan, dimana budak-budak dianggap sama sekali tidak mempunyai hak
apapun juga. Sehingga terjadinya
akomodasi antara budak dengam majikan, itu semata-mata karena terpaksa dirinya lemah.
Pada
Negara totaliter
Coercion
juga dijalankan,
dalam hal bahwa suatu minoritas didalam
masyarakat memegang kekuasaan.
2.
Compromise
- Yaitu suatu bentuk akomodasi dimana
pihak-pihak yang terlibat, masing-masing mengurangi
tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang
ada.
- Dimana
sikap agar bisa dapat terlaksananya compromise, maka salah satu pihak harus bersedia untuk merasakan dan mengerti keadaan
pihak lainnya, dan sebaliknya.
Arbitration
yaitu cara untuk mencapai compromise, dimana pihak-pihak yang berhadapan
masing-masing tidak sanggup untuk
mencapainya sendiri.
sehingga pertentangan diselesaikan oleh pihak ketiga yang
dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh suatu badan yang kedudukannya lebih
tinggi dari pihak-pihak yang bertentangan itu,
3.
Mediation ( hampir menyerupai arbitration
)
Pada mediation diundangkanlah pihak
ketiga yang netral dalam soal perselisihan, dimana pihak ketiga tugasnya
mengusahakan suatu penyelesain secara damai. tapi pihak ketiga hanyalah sebagai penasehat belaka, tak mempunyai wewenang
untuk memberikan keputusan penyelesaian perselisihan tersebut.
5. Conciliation
- yaitu bentuk akomodasi yang berusaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih,
demi tercapainya suatu tujuan bersama.
- tapi conciliation sifatnya lebih lunak dari pada coercion dan
membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengadakan
asimilasi.
6. Toleration (yang juga dinamakan tolerant- participation)
- yaitu suatu bentuk akomodasi yang disebabkan karena adanya watak orang
perorang / kelompok-kelompok manusia, yang sedapat mungkin menghindarkan diri dari suatu perselisihan.
- Dimana dalam sejarah dikenal bangsa indonesia adalah bangsa yang toleran
yaitu sedapat mungkin menghindarkan diri dari perselisihan-perselisihan.
7. Stalemate
Yaitu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang
bertentangan,
mempunyai kekuatan
yang seimbang,
sehingga akan berhenti pada suatu titik
tertentu dalam melakukan pertentangannya. Hal ini disebabkan karena kedua belah pihak sudah tidak ada kemungkinan
lagi baik untuk maju maupun untuk mundur.
8. Adjudication
Yaitu penyelesaian suatu masalah
perkara / sengketa di pengadilan.
Komentar
Posting Komentar