BENTUK BENTUK BADAN USAHA
1. Joint Venture.
A. Pengertian Joint Venture
Kerja sama merupakan bentuk interaksi sosial dengan orang / perorangan atau kelompok manusia mencapai tujuan bersama. Kerjasama akan muncul atas dasar percakapan orang-perorangan dengan kelompoknya (dalam kelompok) dan kelompok lain (di luar kelompok).
Seperti pendapat Charles H. Cooley, yang mana kerja sama dapat muncul jika orang mengerti bahwasanya mereka memiliki kepentingan yang sama dan kompilasi waktu yang bersamaan memiliki cukup pengetahuan serta kesadaran untuk diri sendiri dalam memenuhi segala kepentingannya.
B. Bentuk - Bentuk Joint Venture
Jika di lihat dari bentuknya, kolaborasi terbagi menjadi 4 yaitu:
1. Tawar-menawar (tawar-menawar)
Bergaining merupakan kegiatan perjanjian yang terdiri atas barang atau jasa di antara kedua organisasi atau lebih.
2. Kooptasi
Kooptasi adalah proses penerimaan berbagai yang baru pada kepemimpinan atau pelaksanaan politik di suatu organisasi, yang mana hal ini merupakan salah satu cara penghindaran yang dilakukan oleh organisasi yang terkait.
3. Koalisi (Koalisi)
Koalisi adalah kombinasi antara organisasi yang lebih banyak dengan yang memiliki tujuan bersama. Pada waktu tertentu akan terjadi yang disebut instabilitas, hal ini terjadi karena dua atau lebih organisasi ini memiliki perbedaan struktur, akan tetapi karena kedua pihak ingin mencapai tujuan yang sama, maka terjadilah kerjasama.
4. Usaha Patungan
Usaha patungan adalah kerjasama dalam proyek tertentu, seperti Industri mobil, pengeboran minyak, pertambangan batu bara, perhotelan, dan pembiayaan
C. Contoh bentuk Joint Venture
Perhatikan dengan saksama ilustrasi berikut ini:
Bank Bumiputera, AJB Bumiputera 1912 dan Bumida Bumiputera menalin Kerja Sama PT Bank Bumiputera Indonesia Tbk. Perjanjian Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan AJB Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Bumiputeramuda 1967 (Bumida Bumiputera) di Jakarta. Lewat kerja sama tersebut, Bank Bumiputera akan memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan, para agen, serta pemegang polis asuransi Bumiputera 1912 dan Bumida Bumiputera. Bank Bumiputera pun akan menggunakan produk asuransi yang dibutuhkan oleh Asuransi Bumiputera 1912 dan Bumida Bumiputera untuk setiap produk bank.
2. Kartel
A. Pengertian Kartel
Arti Kartel yang dalam bahasa Inggris disebut “cartel” dan dalam bahasa Belanda disebut “kartel”. Pengertian Cartel atau yang sering disebut “syndicate” adalah suatu kesepakatan (tertulis) antara beberapa perusahaan seperti perusahaan produsen dan lainnya yang sejenis.
Perusahaan-perusahaan ini melakukan kesepakatan yang bertujuan untuk mengendalikan berbagai hal seperti harga, wilayah pemasaran dan lainnya, sehingga dapat menekan persaingan dan meraih keuntungan.
B. Jenis-Jenis Kartel
1. Kartel harga pokok (prijskartel)
Bagaimana kesepakatan dalam kartel harga pokok ? Seluruh anggota akan menciptakan peraturan yang berlaku pada setiap anggota untuk perhitungan kalkulasi harga pokok dan besarnya laba.
Jenis Kartel harga pokok menetapkan harga-harga penjualan bagi para anggota kartel. Benih dari persaingan juga kerapkali berasal dari perhitungan laba yang akan diperoleh dari suatu badan usaha.
Tujuan keseragaman tinggi laba adalah menghindari persaingan diantara mereka. (Baca juga: Mengenal bauran pemasaran )
2. Kartel harga
Jens kartel harga menetapkan harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi atau di perdagangkan. Jadi, setiap anggota dilarang untuk menjual barang-barangnya dengan harga yang yang rendah dibandingkan harga yang telah ditetapkan.
Namun, jika anggota ingin menjual di atas penetapan harga, tetap diperbolehkan dengan catatan tanggung jawab sendiri.
3. Kartel syarat
Jenis kartel syarat memerlukan penetapan-penetapan dalam syarat-syarat penjualan. Disamping itu, Kartel juga menetapkan standar kwalitas barang yang dijual dan menetapkan syarat-syarat pengiriman.
Yang termasuk syarat pengiriman itu seperti, apakah ditetapkan loco gudang, FOB (shiping point atau destination point), CIF dan embalase atau pembungkusan dan syarat-syarat lainnya sesuai dengan kesepakatan yaitu keseragaman antara para anggota yang tergabung dalam kartel. Tujuan keseragaman dalam kebijaksanaan harga supaya tidak akan terjadi persaingan di antara mereka.
4. Kartel rayon
Jenis kartel rayon atau kartel yang berperan sebagai wilayah pemasaran untuk mereka. Penetapan wilayah diikuti dengan penetapan harga untuk setiap daerah anggota kartel. Peraturan yang dimaksud seperti, setiap anggota dilarang menjual barangnya di daerah lain. Sehingga peraturan tersebut bermanfaat untuk mencegah persaingan antar anggota dengan harga barang yang potensi berlainan.
C. Contoh perusahaan yang melakukan Kartel
1. PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement yang mampu mengontrol harga semen di dalam negeri, dikarenakan menguasai 88% pangsa pasar.
3. WARALABA
a. pengertian Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
1. Memiliki ciri khas usaha
Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ).
4. Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5. Adanya dukungan yang berkesinambungan
yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
6. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
b. contoh waralaba(Franchise)
· Di Indonesia saat ini waralaba yang sedang berkembang pesat dan juga masih sangat menguntungkan misalnya waralaba pada bidang makanan, contohnya seperti: Wong Solo, CFC, Sapo Oriental, Red Crispy dan masih banyak lagi merek-merek yang lainnya.
· Lalu waralaba berbentuk retail mini outlet, misalnya seperti: Indomaret, Yomart, AlfaMart dan masih banyak lagi yang lainnya. Dan waralaba seperti ini telah banyak menyebar ke pelosok daerah. Dan masih banyak contoh waralaba yang lainnya
4. Merger
a. Pengertian Merger
Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
b. Jenis Merger
Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
1. Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
2. Merger vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal ini perseroan terbatas ).
c. Contoh Merger
Lippo Bank yang meleburkan diri ke CIMB Niaga, di mana hal tersebut menyebabkan Lippo Bank berhenti beroperasi dan melebur menjadi satu dengan CIMB Niaga.
5. Akuisisi
A. Pengertian Akuisisi
Akuisisi yaitu pengambilalihan atau takeover sebuah perusahaan dengan membeli aset atau saham perusahaan tersebut, namun perusahaan yang dibelinya masih tetap ada. Atau dengan kata lain definisi akuisisi yaitu pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap suatu perusahaan. Biasanya dalam bentuk penggabungan akuisisi nama perusahaan yang diakuisisi tidak berubah yang berubah hanya status kepemilikannya.
B. Tujuan Akuisisi
- Untuk menambah sinergi dari perusahaan yang bergabung kepemilikannya akibat akuisisi.
- Untuk memperluas pangsa pasar bagi produk.
- Untuk melindungi pasar
- Untuk mengakusisi produk
- Untuk memperkuat bisnis inti
- Untuk mendapatkan dasar berpihak di luar negeri atau untuk mengembangkan perusahaan ke luar negeri.
C. Jenis-Jenis Akuisisi
1. Berdasarkan Jenis Usaha :
· Akuisisi Horizontal
Akuisisi horizontal adalah akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan atas perusahaan target yang memiliki bidang usaha yang sama, sehingga merupakan pesaing usaha, baik pesaing yang memproduksi produk yang sama maupun memiliki daerah pemasaran yang sama. Akuisisi horizontal dilakukan dengan tujuan memperluas pangsa pasar ataupun membunuh pesaing usaha.
· Akuisisi Vertikal
Akuisisi vertikal adalah akuisisi yang dilakukan berdasarkan atas suatu perusahaan yang ditarget berada dalam satu mata rantai produksi, yaitu arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir yang bertujuan mendapatkan adanya kepastian pasokan dan penjualan barang.
· Akuisisi Pemusatan (Concentric Acqusistion)
Akuisisi Pemusatan adalah akuisis yang melibatkan perusahaan terkait pada bidang usaha baik secara horizontal maupun vertikal dan akibat akuisisi tersebut, sehingga perusahaan yang diakuisisi menjadi kepanjangan tangan dari perusahaan yang mengakuisisi.
· Akuisisi Konglomerat (Conglomerate Acquisition)
Akuisisi konglomerat adalah akuisisi yang tidak melibatkan akuisisi secara horizontal maupun vertikal, namun kegiatan perusahaan yang mengakuisisi secara keseluruhan dan memantapkan kondisi portepel grup perusahaan.
2. Berdasarkan Lokalisasi:
· Akuisisi Eksternal
Akuisisi eksternal adalah transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam grup perusahaan yang berbeda.
· Akuisisi Internal
Akuisisi internal adalah transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam satu grup perusahaan yang sama. Tapi dalam akuisisi ini kemungkinan terjadi pelanggaran prinsip keadilan seperti kesamaan harga dan pihak penjual tidak kehilangan sahamnya.
3. Berdasarkan Transaksi:
· AkuisisiSaham
Akuisisi Saham adalah pengambilalihan saham perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi yang mengakibatkan penguasaan mayoritas atas saham perusahaan target oleh perusahaan yang melakukan suatu akuisisi dan dapat membawa ke arah pengasaan manajemen dan juga jalannya perseroan.
· Akuisisi Aset
Akuisisi aset adalah pengambilalihan seluruh atau sebagian besar dari aktiva dan pasiva perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi dengan atau tanpa mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga.
· Akuisisi Kombinasi
Akuisisi kombinasi adalah perpaduan antara akuisisi saham dan akuisisi aset.
· Akuisisi Kegiatan Usaha
Akuisisi kegiatan usaha adalah pengambilalihan kegiatan usaha tertentu dari perusahaan target seperti alat produksi, hak milik intelektual dan jaringan bisnis oleh perusahaan pengakusisi.
Berdasarkan Motivasi Akuisisi
· Akuisisi Strategis
Akuisisi strategis adalah akuisisi yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan, meningkatkan sinergi sauhan, memperkecil risiko, memperluas pangsa pasar dan meningkatkan efisiensi.
· Akuisisi Finansial
Akuisisi finansial adalah akusisi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
D. Manfaat Akuisisi
- Memperoleh kemudahaan dana atau pembiayaan
- Memperoleh cashflow dengan cepat
- Mendapatkan karyawan yang telah berpengalaman
- Mendapatkan pelanggan tetap tanpa merintis dari awal.
- Mendapatkan sistem operasional dan dan administratif yang tetap
- Meminimalisir risiko kegagalan bisnis atau risisko usaha
- Mendapatkan kendali atas perusahaan lain
- Menghemat waktu untuk memasuki bisnis baru.
- Mendapatkan infrastruktur dalam mencapai pertumbuhan yang lebih cepat
- Menguasai pasokan bahan baku dan bahan penolong
- Memperbesar ukuran perusahaan.
e. Contoh Akuisisi
Contoh akuisisi perusahaan yaitu PT Bank Agroniaga Tbk diakuisisi oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Pizza Hut diakuisisi oleh Coca-Cola, Aqua di akuisisi oleh Danone dan lain-lain.
6. KONSOLIDASI
a. Arti Konsolidasi
Secara umum, arti konsolidasi adalah suatu tindakan atau upaya yang dilakukan untuk menyatukan, memperkuat, dan memperteguh hubungan antara dua kelompok atau lebih sehingga terbentuk suatu persatuan yang lebih kuat.
Istilah “konsolidasi” sebenarnya banyak digunakan pada berbagai bidang kehidupan, misalnya; sosial, bisnis, akuntansi, dan lainnya. Berikut beberapa penggunaan istilah “konsolidasi” pada beberapa bidang;
Konsolidasi dalam bisnis, yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi perusahaan baru, dimana perusahaan baru tersebut mengambil alih semua hak dan kewajiban dari setiap perusahaan yang disatukan tersebut.
Konsolidasi dalam akuntasi, yaitu penggabungan laporan semua aset, ekuitas, kewajiban.
Komentar
Posting Komentar